BAWASLU DEMAK BENTUK SENTRA GAKKUMDU PEMILIHAN



Demak- Bawaslu Kabupaten Demak mengundang jajaran kepolisian dan kejaksaan dalam rangka pembentukan Sentra Gakkumdu untuk penanganan tindak pidana pemilihan pada kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 pada Jumat (7/2).
Sebagaimana diketahui, setiap dilaksanakan Pemilu atau Pemilihan salah satu yang harus dibentuk oleh Bawaslu adalah adanya penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu).
Hadir dalam kesempatan itu dari kejaksaan Marjuki selaku Kasi Pidum dan dua orang anggotanya masing-masing Rayun Syahputra dan Lilik, SH. Sementara dari pihak kepolisian Kasat reskrim berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Kanit Saroni, dan 3 anggotanya Iptu Agus Tri Yulianto, Aiptu Suwartono dan Setyo.
Anggota Bawaslu Ulin Nuha yang membidangi penanganan pelanggaran menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur sentra gakkumdu adalah masih sama dengan pemilihan Gubernur tahun 2018 kemarin yaitu Peraturan bersama Nomor 14 tahun 2016, yang membedakan hanya adanya nomenklatur baru bahwa penyebutan Panwas dalam peraturan itu dapat dimaknai sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019.
Dalam kesempatan itu, Ulin juga menambahkan bahwa masa kerja sentra gakkumdu dalam pemilihan Bupati selama 8 (delapan) bulan dimulai dari Februari dan akan berakhir pada bulan September atau setelah pemungutan suara yang jatuh pada 23 September 2020.
Pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Pidum Marjuki dan kepolisian secara prinsip siap untuk mendukung adanya sentra gakkumdu dan akan menyiapkan anggotanya untuk menjadi bagian dari sentra gakkumdu agar penanganan perkara pidana pada Pemilihan Bupati berjalan dengan baik. (UN)


0 Response to "BAWASLU DEMAK BENTUK SENTRA GAKKUMDU PEMILIHAN"

Posting Komentar