Demak- Bawaslu Kabupaten Demak mengundang jajaran
kepolisian dan kejaksaan dalam rangka pembentukan Sentra Gakkumdu untuk penanganan
tindak pidana pemilihan pada kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak
tahun 2020 pada Jumat (7/2).
Sebagaimana diketahui, setiap dilaksanakan Pemilu atau
Pemilihan salah satu yang harus dibentuk oleh Bawaslu adalah adanya penegakan
hukum terpadu (sentra Gakkumdu).
Hadir dalam kesempatan itu dari kejaksaan Marjuki
selaku Kasi Pidum dan dua orang anggotanya masing-masing Rayun Syahputra dan
Lilik, SH. Sementara dari pihak kepolisian Kasat reskrim berhalangan hadir dan
diwakilkan oleh Kanit Saroni, dan 3 anggotanya Iptu Agus Tri Yulianto, Aiptu Suwartono
dan Setyo.
Anggota Bawaslu Ulin Nuha yang membidangi penanganan
pelanggaran menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur sentra gakkumdu adalah
masih sama dengan pemilihan Gubernur tahun 2018 kemarin yaitu Peraturan bersama
Nomor 14 tahun 2016, yang membedakan hanya adanya nomenklatur baru bahwa
penyebutan Panwas dalam peraturan itu dapat dimaknai sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019.
Dalam kesempatan itu, Ulin juga menambahkan bahwa masa
kerja sentra gakkumdu dalam pemilihan Bupati selama 8 (delapan) bulan dimulai
dari Februari dan akan berakhir pada bulan September atau setelah pemungutan
suara yang jatuh pada 23 September 2020.
Pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Pidum Marjuki dan
kepolisian secara prinsip siap untuk mendukung adanya sentra gakkumdu dan akan
menyiapkan anggotanya untuk menjadi bagian dari sentra gakkumdu agar penanganan
perkara pidana pada Pemilihan Bupati berjalan dengan baik. (UN)
0 Response to "BAWASLU DEMAK BENTUK SENTRA GAKKUMDU PEMILIHAN"
Posting Komentar