Dirjen Keuda Fasilitasi Pemkab Demak dan Bawaslu Demak Bahas Kekurangan Anggaran Pengawasan Pilkada.


Demak – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Demak dan Bawaslu Demak membahas persoalan kekurangan anggaran pengawasan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Pasca dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan tahapan dan jadwal pilkada. Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran kepada bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk merustrukturisasi anggaran menyesuaikan protocol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemic covid 19.
Pertemuan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Dirjen Keuda memfasilitasi pertemuan antara Pemkab dan Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan kekurangan anggaran yang diminta Bawaslu Kabupaten Demak. Dalam kegiatan daring tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Demak, sementara dari pihak pemkab diwakili oleh Asisten I Nur Wahyudi dan Kepala BPKPAD Suhasbukit.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu menyampaikan bahwa kekurangan anggaran setelah dilakukan restrukturisasi akibat adanya penambahan TPS sejumlah 606 dan masa kerja badan AdHoc serta fasilitasi APD di masa covid19 berjumlah Rp 932.134.000,00.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan bahwa anggaran yang disusun memang dibawah standard (Peraturan Menteri Keuangan ) PMK, hal ini karena pihaknya menyesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Demak. “Anggaran yang kami susun pasca pengaktifan kembali dan menyesuaikan dengan protocol kesehatan ini masih dibawah standard PMK, nominalnya naik karena ada penambahan TPS sejumlah 606 dan penambahan masa kerja jajaran panwascam, dan ini juga sudah sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI.” Ujarnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan bahwa pihaknya sudah menganggarkan kebutuhan APD sebesar Rp 3 Milyar, sehingga jika Bawaslu membutuhkan anggaran untuk APD sebesar Rp 300 jutaan, pemkab siap untuk memfasilitasi. Sementara untuk kebutuhan yang lain terkait penambahan honor dan masa kerja jajaran bawaslu yang mencapai Rp 600 jutaan kami sebenarnya tidak sanggup.
"Kami berharap, kemendagri bisa menanggung kekurangan yang sebesar Rp 600 jutaan karena keuangan APBD Kabupaten Demak sudah sangat berat."ujarnya.
Dirjen keuda berharap kedua belah pihak bisa bertemu dalam waktu dekat untuk menuntaskan persoalan anggaran agar pelaksanaan pilkada di Kabupaten Demak bisa berjalan dengan lancar. Kemendagri secara prinsip siap jika harus mengcover kekurangan anggaran yang diajukan Bawaslu Kabupaten Demak jika Pemkab Demak memang tidak sanggup menambah kekurangan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Demak. “Prinsipnya pusat siap mengcover jika pemkab tidak sanggup menambah anggaran yang dibutuhkan oleh bawaslu, kami beri waktu dua hari agar pemkab dan Bawaslu bisa bertemu untuk menuntaskan persoalan ini.” Pungkasnya sekaligus menutup pertemuan pada siang hari itu. (UN)

0 Response to "Dirjen Keuda Fasilitasi Pemkab Demak dan Bawaslu Demak Bahas Kekurangan Anggaran Pengawasan Pilkada."

Posting Komentar