Demak – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur
Keuangan Daerah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Demak
dan Bawaslu Demak membahas persoalan kekurangan anggaran pengawasan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pasca dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-undang, dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020
tentang perubahan tahapan dan jadwal pilkada. Bawaslu RI mengeluarkan surat
edaran kepada bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan
pemilihan untuk merustrukturisasi anggaran menyesuaikan protocol kesehatan
dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemic covid 19.
Pertemuan yang dilaksanakan secara daring melalui
aplikasi Zoom, Dirjen Keuda memfasilitasi pertemuan antara Pemkab dan Bawaslu
untuk menyelesaikan persoalan kekurangan anggaran yang diminta Bawaslu
Kabupaten Demak. Dalam kegiatan daring tersebut dihadiri oleh seluruh anggota
Bawaslu Kabupaten Demak, sementara dari pihak pemkab diwakili oleh Asisten I
Nur Wahyudi dan Kepala BPKPAD Suhasbukit.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu menyampaikan bahwa
kekurangan anggaran setelah dilakukan restrukturisasi akibat adanya penambahan
TPS sejumlah 606 dan masa kerja badan AdHoc serta fasilitasi APD di masa
covid19 berjumlah Rp 932.134.000,00.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak
Khoirul Saleh menyampaikan bahwa anggaran yang disusun memang dibawah standard (Peraturan
Menteri Keuangan ) PMK, hal ini karena pihaknya menyesuaikan dengan kemampuan
APBD Kabupaten Demak. “Anggaran yang kami susun pasca pengaktifan kembali dan menyesuaikan
dengan protocol kesehatan ini masih dibawah standard PMK, nominalnya naik
karena ada penambahan TPS sejumlah 606 dan penambahan masa kerja jajaran
panwascam, dan ini juga sudah sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI.” Ujarnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan bahwa
pihaknya sudah menganggarkan kebutuhan APD sebesar Rp 3 Milyar, sehingga jika
Bawaslu membutuhkan anggaran untuk APD sebesar Rp 300 jutaan, pemkab siap untuk
memfasilitasi. Sementara untuk kebutuhan yang lain terkait penambahan honor dan
masa kerja jajaran bawaslu yang mencapai Rp 600 jutaan kami sebenarnya tidak
sanggup.
"Kami berharap, kemendagri bisa menanggung kekurangan
yang sebesar Rp 600 jutaan karena keuangan APBD Kabupaten Demak sudah sangat
berat."ujarnya.
Dirjen keuda berharap kedua belah pihak bisa bertemu
dalam waktu dekat untuk menuntaskan persoalan anggaran agar pelaksanaan pilkada
di Kabupaten Demak bisa berjalan dengan lancar. Kemendagri secara prinsip siap
jika harus mengcover kekurangan anggaran yang diajukan Bawaslu Kabupaten Demak
jika Pemkab Demak memang tidak sanggup menambah kekurangan anggaran yang
diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Demak. “Prinsipnya pusat siap mengcover jika
pemkab tidak sanggup menambah anggaran yang dibutuhkan oleh bawaslu, kami beri
waktu dua hari agar pemkab dan Bawaslu bisa bertemu untuk menuntaskan persoalan
ini.” Pungkasnya sekaligus menutup pertemuan pada siang hari itu. (UN)
0 Response to "Dirjen Keuda Fasilitasi Pemkab Demak dan Bawaslu Demak Bahas Kekurangan Anggaran Pengawasan Pilkada."
Posting Komentar