OPINI:Pilkada Demak (Terancam) Tanpa Pengawasan



Tahun depan Kabupaten Demak akan punya gawe besar yaitu pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan secara serentak pada September 2020 bersama 20 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. Meskipun masih  satu tahun lagi, suhu politiknya terasa mulai menghangat. PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu di Kabupaten Demak telah membuka pendaftaran calon bupati dan wakilnya. Sementara Partai Golkar dan PPP telah sepakat untuk berkoalisi dan sudah mendeklarasikan calon pasangannya.
Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan juga sudah mulai mempersiapkan diri dalam perencanaan anggaran. Tahapan pertama yang telah dilalui adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemberi hibah dan penerima hibah yang dalam hal ini antara pemkab dengan KPU dan Bawaslu.
Persoalan anggaran hampir selalu mewarnai setiap daerah yang akan melaksanakan pilkada yang kemampuan fiskalnya rendah. Salah satunya adalah Kabupaten Demak. Pada 1 Oktober 2019 kemarin pemkab Demak mengundang Bawaslu dan KPU untuk melaksanakan kegiatan penandatanganan NPHD. Tetapi Bawaslu Demak tidak hadir karena belum bersepakat dengan nominal anggaran yang diberikan oleh pemkab. Dari total anggaran yang dibutuhkan Bawaslu Demak sebesar Rp 12,7 M, oleh pemkab Demak hanya disetujui Rp 5,045 M.
Bawaslu Kabupaten Demak menyebut bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Pemkab secara sepihak merasionalisasi anggaran yang diajukan oleh Bawaslu. Sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan dengan tegas bahwa anggaran yang bersumber dari APBD sebelum NPHD ditandatangani harus dilakukan pembahasan bersama terlebih dahulu. Atas dasar itu Bawaslu Demak tidak hadir dalam penandatanganan NPHD.
Di Jawa Tengah dari 21 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, anggaran yang diberikan oleh pemkab kepada Bawaslu Demak yang jumlah TPSnya mencapai 1600 merupakan yang paling sedikit. Sebagai perbandingan Bawaslu Kabupaten Rembang yang jumlah TPSnya lebih sedikit yaitu 1300 mendapatkan dana hibah pengawasan sebesar Rp 6,075 M.
Berdasarkan Pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 mengenai Penetapan Perppu No 1/2014 yang mengatur Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD Pemda masing-masing.  Sementara ayat (3) menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri”.
Pemilihan bupati dan wakil bupati merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan. Bahwa pendanaan yang harus dialokasikan oleh pemkab cukup besar itu merupakan resiko yang harus diambil karena hal itu merupakan amanat undang-undang. Disisi lain, Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk dan diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan harus diberikan anggaran yang memadai demi suksesnya kegiatan pengawasan pilkada.
Penulis menilai kecilnya anggaran yang diberikan oleh pemkab kepada Bawaslu karena tidak adanya political will yang baik dari Sekda selaku pengampu anggaran daerah. Pemkab terkesan beranggapan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan sesuatu yang tidak penting, sehingga Bawaslu tidak perlu diberikan anggaran yang memadai.
Jalan tengah sebagai solusi
Anggaran yang diajukan oleh Bawaslu jika dianggap pemkab terlalu besar tentu saja tidak harus dipenuhi keseluruhan, pemkab dan Bawaslu perlu duduk bersama membahas kembali anggaran pengawasan secara proporsional. Artinya Bawaslu bisa menurunkan angka yang diminta, sementara pemkab harus mau untuk menaikkan angka yang saat ini sebesar Rp 5,045 M.
Kedua pihak perlu menyingkirkan ego sektoral masing-masing agar pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun depan dapat terawasi dengan baik karena jika proses pemilihan bupati tanpa pengawasan maka akan membahayakan proses demokrasi dan berpotensi mengancam keabsahan proses tahapan pemilihan. Semoga pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang bisa mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Demak. Semoga





0 Response to "OPINI:Pilkada Demak (Terancam) Tanpa Pengawasan"

Posting Komentar