Tahun depan Kabupaten Demak
akan punya gawe besar yaitu pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan
dilaksanakan secara serentak pada September 2020 bersama 20 kabupaten/kota
lainnya di Jawa Tengah. Meskipun masih
satu tahun lagi, suhu politiknya terasa mulai menghangat. PDI Perjuangan
sebagai partai pemenang pemilu di Kabupaten Demak telah membuka pendaftaran
calon bupati dan wakilnya. Sementara Partai Golkar dan PPP telah sepakat untuk
berkoalisi dan sudah mendeklarasikan calon pasangannya.
Bawaslu dan KPU sebagai
penyelenggara pemilihan juga sudah mulai mempersiapkan diri dalam perencanaan
anggaran. Tahapan pertama yang telah dilalui adalah penandatanganan naskah perjanjian
hibah daerah (NPHD) antara pemberi hibah dan penerima hibah yang dalam hal ini antara
pemkab dengan KPU dan Bawaslu.
Persoalan anggaran hampir
selalu mewarnai setiap daerah yang akan melaksanakan pilkada yang kemampuan
fiskalnya rendah. Salah satunya adalah Kabupaten Demak. Pada 1 Oktober 2019
kemarin pemkab Demak mengundang Bawaslu dan KPU untuk melaksanakan kegiatan
penandatanganan NPHD. Tetapi Bawaslu Demak tidak hadir karena belum bersepakat dengan
nominal anggaran yang diberikan oleh pemkab. Dari total anggaran yang
dibutuhkan Bawaslu Demak sebesar Rp 12,7 M, oleh pemkab Demak hanya disetujui
Rp 5,045 M.
Bawaslu Kabupaten Demak menyebut
bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan anggaran bersama
tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Pemkab secara sepihak merasionalisasi
anggaran yang diajukan oleh Bawaslu. Sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 54
Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
disebutkan dengan tegas bahwa anggaran yang bersumber dari APBD sebelum NPHD
ditandatangani harus dilakukan pembahasan bersama terlebih dahulu. Atas dasar
itu Bawaslu Demak tidak hadir dalam penandatanganan NPHD.
Di Jawa Tengah dari 21
kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada, anggaran yang diberikan oleh
pemkab kepada Bawaslu Demak yang jumlah TPSnya mencapai 1600 merupakan yang
paling sedikit. Sebagai perbandingan Bawaslu Kabupaten Rembang yang jumlah
TPSnya lebih sedikit yaitu 1300 mendapatkan dana hibah pengawasan sebesar Rp
6,075 M.
Berdasarkan Pasal 166 ayat (1) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 mengenai
Penetapan Perppu No 1/2014 yang mengatur Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota disebutkan bahwa biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD
Pemda masing-masing. Sementara ayat (3)
menyebutkan “Ketentuan
lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri”.
Pemilihan bupati dan wakil
bupati merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan. Bahwa
pendanaan yang harus dialokasikan oleh pemkab cukup besar itu merupakan resiko
yang harus diambil karena hal itu merupakan amanat undang-undang. Disisi lain,
Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk dan diberikan mandat oleh undang-undang
untuk melakukan pengawasan harus diberikan anggaran yang memadai demi suksesnya
kegiatan pengawasan pilkada.
Penulis menilai kecilnya
anggaran yang diberikan oleh pemkab kepada Bawaslu karena tidak adanya political will yang baik dari Sekda
selaku pengampu anggaran daerah. Pemkab terkesan beranggapan bahwa pengawasan
yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan sesuatu yang tidak penting, sehingga
Bawaslu tidak perlu diberikan anggaran yang memadai.
Jalan
tengah sebagai solusi
Anggaran yang diajukan oleh
Bawaslu jika dianggap pemkab terlalu besar tentu saja tidak harus dipenuhi
keseluruhan, pemkab dan Bawaslu perlu duduk bersama membahas kembali anggaran
pengawasan secara proporsional. Artinya Bawaslu bisa menurunkan angka yang
diminta, sementara pemkab harus mau untuk menaikkan angka yang saat ini sebesar
Rp 5,045 M.
Kedua pihak perlu menyingkirkan
ego sektoral masing-masing agar pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati
tahun depan dapat terawasi dengan baik karena jika proses pemilihan bupati
tanpa pengawasan maka akan membahayakan proses demokrasi dan berpotensi
mengancam keabsahan proses tahapan pemilihan. Semoga pemilihan bupati dan wakil
bupati tahun 2020 bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif sehingga mampu
menghasilkan pemimpin yang bisa mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Demak.
Semoga
0 Response to "OPINI:Pilkada Demak (Terancam) Tanpa Pengawasan"
Posting Komentar