Pilkada Demak 2020 Terancam Tanpa Pengawasan




Demak – Pelaksanaan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun 2020 di Kabupaten Demak terancam tanpa adanya pengawasan yang memadai dari Bawaslu Kabupaten Demak, penyebabnya adalah Pemerintah Kabupaten Demak mengalokasikan anggaran hanya Rp 5,3 miliar untuk pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak yang akan dilaksanakan pada September 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan dana untuk pemilihan bupati telah dialokasikan pemkab Demak sebesar Rp 5,3 miliar untuk pengawasan pilkada.
“Bawaslu mengajukan anggaran kepada pemerintah untuk pengawasan pilkada sebesar Rp 12,7 miliar, namun pemkab hanya memberikan Rp 5,3 miliar saja. Dana itu tidak sesuai dengan kebutuhan Bawaslu Kabupaten Demak untuk melakukan pengawasan tahapan pemilihan bupati tahun 2020” kata Khoirul, Senin (23/9).
Menurut Khoirul, anggaran Rp 5,3 miliar yang dialokasikan pemerintah tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan pemilihan bupati tahun 2020 sesuai dengan yang telah direncanakan Bawaslu.
Pihaknya menyebut dana sebesar Rp 5,3 miliar jika dihitung untuk honor jajaran adhoc saja sudah mencapai Rp 4,9 miliar, artinya Bawaslu hanya punya dana sebesar Rp 400 juta untuk pengawasan, sehingga sangat tidak mencukupi.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan Sekda terkait alokasi anggaran pilkada 2020, tetapi pihak sekda menyampaikan bahwa rancangan anggaran telah melalui e-planning dan e-budgeting sehingga sudah tidak ada ruang untuk melakukan perubahan, pihak sekda juga menyampaikan terbatasnya anggaran pemkab juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu kabupaten Demak hanya mendapatkan anggaran pengawasan Rp 5,3 miliar.
Menurut Khoirul, Bawaslu tidak pernah diajak untuk membahas anggaran oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), pihaknya hanya diberitahu melalui WA bahwa Bawaslu dialokasikan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan anggaran pilkada oleh TAPD. Kami hanya diberitahu melalui WA bahwa anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp 5,3 miliar” ujarnya.
Khoirul menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan KPU yang mengatur tahapan pilkada, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang mengatur segala penggunaan anggaran pelaksanaan pengawasan pilkada dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019.
“Apabila sampai penandatangan NPHD yang rencananya pada 1 Oktober 2019 anggaran yang dialokasikan untuk biaya pengawasan pemilihan bupati masih Rp 5,3 miliar, maka Bawaslu Kabupaten Demak tidak akan menandatangani NPHD karena anggaran tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan pemilihan bupati tahun 2020”,ujarnya. (UN)










0 Response to "Pilkada Demak 2020 Terancam Tanpa Pengawasan "

Posting Komentar