Demak – Pelaksanaan pengawasan pemilihan bupati
dan wakil bupati pada pilkada tahun 2020 di Kabupaten Demak terancam tanpa
adanya pengawasan yang memadai dari Bawaslu Kabupaten Demak, penyebabnya adalah
Pemerintah Kabupaten Demak mengalokasikan anggaran hanya Rp 5,3 miliar untuk
pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak yang akan dilaksanakan pada
September 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh
menyampaikan dana untuk pemilihan bupati telah dialokasikan pemkab Demak
sebesar Rp 5,3 miliar untuk pengawasan pilkada.
“Bawaslu mengajukan anggaran kepada pemerintah
untuk pengawasan pilkada sebesar Rp 12,7 miliar, namun pemkab hanya memberikan
Rp 5,3 miliar saja. Dana itu tidak sesuai dengan kebutuhan Bawaslu Kabupaten
Demak untuk melakukan pengawasan tahapan pemilihan bupati tahun 2020” kata
Khoirul, Senin (23/9).
Menurut Khoirul, anggaran Rp 5,3 miliar yang
dialokasikan pemerintah tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan tahapan
pelaksanaan pemilihan bupati tahun 2020 sesuai dengan yang telah direncanakan
Bawaslu.
Pihaknya menyebut dana sebesar Rp 5,3 miliar
jika dihitung untuk honor jajaran adhoc saja sudah mencapai Rp 4,9 miliar,
artinya Bawaslu hanya punya dana sebesar Rp 400 juta untuk pengawasan, sehingga
sangat tidak mencukupi.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan Sekda
terkait alokasi anggaran pilkada 2020, tetapi pihak sekda menyampaikan bahwa
rancangan anggaran telah melalui e-planning dan e-budgeting sehingga sudah
tidak ada ruang untuk melakukan perubahan, pihak sekda juga menyampaikan
terbatasnya anggaran pemkab juga menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu
kabupaten Demak hanya mendapatkan anggaran pengawasan Rp 5,3 miliar.
Menurut Khoirul, Bawaslu tidak pernah diajak
untuk membahas anggaran oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), pihaknya
hanya diberitahu melalui WA bahwa Bawaslu dialokasikan anggaran sebesar Rp 5,3
miliar.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses
pembahasan anggaran pilkada oleh TAPD. Kami hanya diberitahu melalui WA bahwa
anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp 5,3 miliar” ujarnya.
Khoirul menyampaikan bahwa sesuai dengan
peraturan KPU yang mengatur tahapan pilkada, penandatanganan naskah perjanjian
hibah daerah (NPHD) yang mengatur segala penggunaan anggaran pelaksanaan
pengawasan pilkada dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019.
“Apabila sampai penandatangan NPHD yang
rencananya pada 1 Oktober 2019 anggaran yang dialokasikan untuk biaya
pengawasan pemilihan bupati masih Rp 5,3 miliar, maka Bawaslu Kabupaten Demak
tidak akan menandatangani NPHD karena anggaran tidak mencukupi untuk melakukan
pengawasan pemilihan bupati tahun 2020”,ujarnya. (UN)
0 Response to "Pilkada Demak 2020 Terancam Tanpa Pengawasan "
Posting Komentar