Bawaslu Awasi Penetapan Anggota DPRD


Demak- KPU menetapkan anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2019-2024 dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi di Hotel Amantis, Demak (22/7). Rapat yang dimulai pukul 20.00 Wib dan selesai pukul 21.00 Wib itu dipimpin Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi. Rapat berjalan lancar karena tidak ada keberatan dari partai politik maupun Bawaslu.
Rapat itu dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintah Yulianto, Kapolres Demak AKBP Arief Bachtiar, dan Ketua Bawaslu Khoirul Saleh. Hadir juga Ketua MUI KH. Muhammad Asyiq dan pimpinan partai politik. Hasil rapat itu diantaranya, menetapkan calon anggota DPRD terpilih beserta jumlah suara yang diraih.
Dari catatan yang dibacakan anggota KPU, PDI Perjuangan berhasil menjadi pemenang dan mendapatkan 11 dari total 50 alokasi kursi DPRD Kabupaten Demak. Posisi kedua diraih PKB dengan 9 kursi dan disusul Gerindra (8), Golkar (7), Nasdem (6), PPP (5), Demokrat (3), dan PAN (1). Sementara PKS gagal mendapatkan kursi sehingga tereliminasi dari gedung DPRD pada pemilu 2019 ini.
Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi memgatakan, rapat pleno ini dilakukan berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Demak tidak ada gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU).
Karenanya, sesuai aturan, maka selambat-lambatnya lima hari setelah surat dari MK itu, KPU harus menyelenggarakan rapat pleno penetapan hasil perolehan kursi partai politik. “KPU Demak termasuk yang tidak ada gugatan perelisihan hasil pemilu. Rapat pleno hari ini (semalam-red) adalah hari terakhir sesuai ketentuan itu,”katanya.
Menurut Bambang, setelah penetapan ini, selanjutnya berkas berita acara dari rapat pleno ini akan diserahkan kepada saksi partai politik dan Bawaslu, serta di papan pengumuman. KPU juga akan melakukan tembusan pemberitahuan kepada anggota DPRD terpilih. “Kami punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah rapat pleno ini untuk menyampaikan jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Demak. Usulan kami sampaikan kepada gubernur melalui bupati,”katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh yang juga menghadiri kegiatan rapat pleno tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan, karena proses ini adalah tindak lanjut dari rapat pleno penetapan perolehan suara yang sudah dilakukan oleh KPU pada 4 Mei 2019 kemarin, “yang pertama Bawaslu memastikan bahwa rekap penetapan hasil sudah sesuai Undang-undang, yang kedua secara prinsip rapat pleno ini adalah tindak lanjut dari penetapan perolehan suara yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh KPU sehingga Bawaslu tidak mengajukan keberatan, karena prosesnya sudah dilalui dan kami berharap calon yang terpilih untuk benar benar menjaga amanah yang diberikan oleh konstituen”, ujarnya. (UN)



0 Response to "Bawaslu Awasi Penetapan Anggota DPRD"

Posting Komentar