Demak-
KPU menetapkan anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2019-2024 dalam rapat pleno
penetapan perolehan kursi di Hotel Amantis, Demak (22/7). Rapat yang dimulai
pukul 20.00 Wib dan selesai pukul 21.00 Wib itu dipimpin Ketua KPU Demak
Bambang Setyabudi. Rapat berjalan lancar karena tidak ada keberatan dari partai
politik maupun Bawaslu.
Rapat itu
dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintah Yulianto, Kapolres Demak AKBP Arief Bachtiar,
dan Ketua Bawaslu Khoirul Saleh. Hadir juga Ketua MUI KH. Muhammad Asyiq dan
pimpinan partai politik. Hasil rapat itu diantaranya, menetapkan calon anggota
DPRD terpilih beserta jumlah suara yang diraih.
Dari catatan
yang dibacakan anggota KPU, PDI Perjuangan berhasil menjadi pemenang dan
mendapatkan 11 dari total 50 alokasi kursi DPRD Kabupaten Demak. Posisi kedua
diraih PKB dengan 9 kursi dan disusul Gerindra (8), Golkar (7), Nasdem (6), PPP
(5), Demokrat (3), dan PAN (1). Sementara PKS gagal mendapatkan kursi sehingga
tereliminasi dari gedung DPRD pada pemilu 2019 ini.
Ketua KPU
Demak Bambang Setyabudi memgatakan, rapat pleno ini dilakukan berdasarkan surat
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Demak tidak ada
gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU).
Karenanya,
sesuai aturan, maka selambat-lambatnya lima hari setelah surat dari MK itu, KPU
harus menyelenggarakan rapat pleno penetapan hasil perolehan kursi partai
politik. “KPU Demak termasuk yang tidak ada gugatan perelisihan hasil pemilu. Rapat
pleno hari ini (semalam-red) adalah hari terakhir sesuai ketentuan itu,”katanya.
Menurut
Bambang, setelah penetapan ini, selanjutnya berkas berita acara dari rapat
pleno ini akan diserahkan kepada saksi partai politik dan Bawaslu, serta di
papan pengumuman. KPU juga akan melakukan tembusan pemberitahuan kepada anggota
DPRD terpilih. “Kami punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari setelah rapat
pleno ini untuk menyampaikan jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Demak. Usulan
kami sampaikan kepada gubernur melalui bupati,”katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak Khoirul
Saleh yang juga menghadiri kegiatan rapat pleno tersebut menyatakan bahwa
pihaknya tidak mengajukan keberatan, karena proses ini adalah tindak lanjut
dari rapat pleno penetapan perolehan suara yang sudah dilakukan oleh KPU pada 4
Mei 2019 kemarin, “yang pertama Bawaslu memastikan bahwa rekap penetapan hasil
sudah sesuai Undang-undang, yang kedua secara prinsip rapat pleno ini adalah
tindak lanjut dari penetapan perolehan suara yang sudah lebih dulu ditetapkan
oleh KPU sehingga Bawaslu tidak mengajukan keberatan, karena prosesnya sudah
dilalui dan kami berharap calon yang terpilih untuk benar benar menjaga amanah
yang diberikan oleh konstituen”, ujarnya. (UN)
0 Response to "Bawaslu Awasi Penetapan Anggota DPRD"
Posting Komentar