Sosialisasi pengawasan partisipatif ini turut menggandeng
tenaga pendidik yakni Guru Madin untuk ikut serta menjadi Pengawas Partisipatif Pemilu 2019. Kegiatan
yang digelar di Aula Kecamatan Dempet, Kamis (8/3/2019) itu dihadiri Amin
Wahyudi Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi.
Menurut Amin Wahyudi, Keterlibatan Guru Madin dalam
sosialisasi ini mengingat kelompok Guru Madin merupakan sosok yang jujur dan ikhlas ketika menjadi pendidik di
Madrasah Diniyah di kampung halamannya.
Amin Wahyudi menjelaskan bahwa Pemilahan Umum (Pemilu)
adalah proses pergantian kekuasaan dari lembaga legislatif dan eksekutif.
Pergantian tersebut bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden beserta
wakil-wakilnya untuk duduk di kursi parlemen pada Pemilu 2019 nanti.
Pertama Pergantian kekuasaan pemimpin negara yang
nantinya para pemilih memiliki hak suara akan dihadapkan dengan surat suara
calon presiden. Kedua, proses keterwakilan di antaranya DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses itu mewakili seluruh elemen masyarakat,
sehingga diharapkan akan memperoleh wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan
tidak melakukan pelanggaran.
Melalui sosialiasi ini, Baswalu Demak berharap kepada
seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pemilu. “Pengawasan itu
harus ada pencegahan dan penindakan. Tujuannya untuk menegakkan integritas penyelenggaraan Pemilu secara demokratis”
imbuhnya.
Amin menambahkan dalam konteks pelarangan kampanye
misalnya, didapati proses kampanye yang dilakukan di Masjid, Madrasah, dan
Mushola. Sayangnya, pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut sering
melanggar, sehingga masyarakat diharapkan untuk bersama-sama mengawasi Pemilu.
Guru Madin dapat melaporkan ke Bawaslu Demak atas adanya dugaan pelanggaran
Pemilu dengan cara memberi informasi awal, pencegahan pelanggaran, mengawasi
atau memantau dan melaporkan.
Suksesnya Pemilu bukan berhasilnnya adanya pelanggaran,
tetapi minimnya terjadinya pelanggaran dan angka partisipasi pemilih meningkat.
Semua ini dapat disebut sebagai control social dalam konsep fungsi hukum
kepemiluan atas keterlibatan masyarakat untuk mengawasi proses Pemilu. Bawaslu
juga menyampaikan, jika ditemukan praktik politik uang diharapkan masyarakat
dapat dengan tegas menolaknya.
Pada kesempatan yang sama, lebih lanjut Amin mendalilkan
sebuah hadist “Al Roshi wal Murtashi fi al nar” politik uang merupakan bagian
dari suap menyuap, katanya.
0 Response to "Bawaslu Menggandeng Guru MADIN Awasi Pemilu"
Posting Komentar