Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, melakukan penelusuran terkait indikasi dugaan pelanggaran kampanye.
Penelusuran yang dilakukan
oleh Bawaslu terkait kehadiran seseorang yang menggunakan seragam berlogo
Kemenag dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi MWC NU di Desa Mlekang,
Kecamatan Gajah. Bersamaan kegiatan itu, hadir salah satu paslon di lokasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak,
Khoirul Saleh, Kamis (8/10/2020), di ruang kerjanya kepada awak media
mengatakan akan menelusuri terkait Netralitas ASN dan sosialisasi MWC NU
tersebut.
"Mekanismenya, kita akan memanggil
atau menemui pihak-pihak terkait. Hasilnya akan dituangkan dalam LHP. Ada atau
tidak bukti. Bisa juga kami memanggil paslon. Dan ini (penelusuran), selama
tidak ada laporan. Kalau ada laporan, tidak penelusuran lagi," terang Khoirul.
Kemudian akan dilihat, apakah
ada unsur pidana, pelanggaran administrasi atau pelanggaran undang-undang
lainnya, misal ketelibatan ASN dalam kegiatan kampanye pada pemilihan Bupati
2020 ini.
"Itu nanti dipilah.
Apakah pelanggaran kampanye. Siapa tahu, berkampanye di situ. Itu nanti yang
digali. Maka dari itu, kami akan melakukan rapat pleno terlebih dulu di
Bawaslu," katanya.
Kami besok (Jumat, 9/10/20) akan
melakukan penelusuran dengan menemui pihak-pihak terkait. Selama penelusuran,
bila ditemukan unsurnya, maka akan diregistrasi untuk proses penanganan.
"Berarti, argo sudah
jalan. Karenakan dibatasi, waktu jalan terus. Mengenai Netralitas ASN, bila
memenuhi unsurnya, rekomendasi disampaikan ke Komisi ASN. Bila tidak ada unsur,
maka dihentikan," pungkas Khoirul.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu
Kabupaten Demak mendapatkan informasi bahwa dalam kegiatan kampanye di
Kecamatan Gajah terdapat seseorang yang menggunakan seragam berlogo Kemenag
mengikuti kegiatan kampanye tersebut.
Anggota Bawaslu Ulin Nuha yang
membidangi penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa hasil dari penelusuran
yang sudah dilakukan pihaknya ternyata orang yang menggunakan seragam berlogo
kemenag tersebut bukan seorang ASN. Dia merupakan seoarang guru swasta yang
berada dibawah naungan Kemenag Kabupaten Demak.
Hal ini juga berdasarkan
klarifikasi yang dilakukan pihaknya kepada Nur Fauzi Kasubag TU Kemenag
Kabupaten Demak. Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya setelah mendapatkan informasi
tersebut kemudian menghubungi ketua MWC NU Kecamatan Gajah.
Dari hasil klarifikasi kepada
ketua MWC NU tersebut disebutkan bahwa yang menghadiri kegiatan tersebut adalah
kepala sekolah swasta yang belum sempat mengganti bajunya karena habis dari
kegiatan rapat disekolah. Karena itu adalah kegiatan MWC dan dia sebagai
bendahara maka hadir dalam kegiatan tersebut dan kebetulan juga dihadiri oleh
salah satu pasanga calon Bupati Demak.
“Jadi kemarin (Jumat, 9/10)
kami telah menemui pihak kemenag dan hasilnya setelah kami klarifikasi,
ternyata orang yang memakai seragam berlogo kemenag itu bukan ASN dari kemenag,
dia hanya seorang guru swasta bukan pegawai negeri, sehingga unsur kampanye
melibatkan ASN tidak ada” ujarnya. (UN).
0 Response to "Bawaslu Demak telusuri dugaan pelanggaran kampanye"
Posting Komentar