Bawaslu Demak telusuri dugaan pelanggaran kampanye

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, melakukan penelusuran terkait indikasi dugaan pelanggaran kampanye.

Penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu terkait kehadiran seseorang yang menggunakan seragam berlogo Kemenag dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi MWC NU di Desa Mlekang, Kecamatan Gajah. Bersamaan kegiatan itu, hadir salah satu paslon di lokasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, Kamis (8/10/2020), di ruang kerjanya kepada awak media mengatakan akan menelusuri terkait Netralitas ASN dan sosialisasi MWC NU tersebut.

"Mekanismenya, kita akan memanggil atau menemui pihak-pihak terkait. Hasilnya akan dituangkan dalam LHP. Ada atau tidak bukti. Bisa juga kami memanggil paslon. Dan ini (penelusuran), selama tidak ada laporan. Kalau ada laporan, tidak penelusuran lagi," terang Khoirul.

Kemudian akan dilihat, apakah ada unsur pidana, pelanggaran administrasi atau pelanggaran undang-undang lainnya, misal ketelibatan ASN dalam kegiatan kampanye pada pemilihan Bupati 2020 ini.

"Itu nanti dipilah. Apakah pelanggaran kampanye. Siapa tahu, berkampanye di situ. Itu nanti yang digali. Maka dari itu, kami akan melakukan rapat pleno terlebih dulu di Bawaslu," katanya.

Kami besok (Jumat, 9/10/20) akan melakukan penelusuran dengan menemui pihak-pihak terkait. Selama penelusuran, bila ditemukan unsurnya, maka akan diregistrasi untuk proses penanganan.

"Berarti, argo sudah jalan. Karenakan dibatasi, waktu jalan terus. Mengenai Netralitas ASN, bila memenuhi unsurnya, rekomendasi disampaikan ke Komisi ASN. Bila tidak ada unsur, maka dihentikan," pungkas Khoirul.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak mendapatkan informasi bahwa dalam kegiatan kampanye di Kecamatan Gajah terdapat seseorang yang menggunakan seragam berlogo Kemenag mengikuti kegiatan kampanye tersebut.

Anggota Bawaslu Ulin Nuha yang membidangi penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa hasil dari penelusuran yang sudah dilakukan pihaknya ternyata orang yang menggunakan seragam berlogo kemenag tersebut bukan seorang ASN. Dia merupakan seoarang guru swasta yang berada dibawah naungan Kemenag Kabupaten Demak.

Hal ini juga berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pihaknya kepada Nur Fauzi Kasubag TU Kemenag Kabupaten Demak. Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian menghubungi ketua MWC NU Kecamatan Gajah.

Dari hasil klarifikasi kepada ketua MWC NU tersebut disebutkan bahwa yang menghadiri kegiatan tersebut adalah kepala sekolah swasta yang belum sempat mengganti bajunya karena habis dari kegiatan rapat disekolah. Karena itu adalah kegiatan MWC dan dia sebagai bendahara maka hadir dalam kegiatan tersebut dan kebetulan juga dihadiri oleh salah satu pasanga calon Bupati Demak.

“Jadi kemarin (Jumat, 9/10) kami telah menemui pihak kemenag dan hasilnya setelah kami klarifikasi, ternyata orang yang memakai seragam berlogo kemenag itu bukan ASN dari kemenag, dia hanya seorang guru swasta bukan pegawai negeri, sehingga unsur kampanye melibatkan ASN tidak ada” ujarnya.  (UN).

0 Response to "Bawaslu Demak telusuri dugaan pelanggaran kampanye"

Posting Komentar