Demak- Sehubungan
viralnya politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 oleh
Bupati Klaten yang diberi label foto membuat
Bawaslu Kabupaten Demak angkat bicara. Pihaknya menghimbau kepada para
calon kepala daerah untuk tidak meniru apa yang dilakukan oleh Bupati Klaten
tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten
Demak Ulin Nuha menegaskan bahwa politisasi bansos ini jelas melanggar aturan.
Dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada sudah diatur bahwa petahana dilarang membuat
program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon.
Meski demikian, ia
juga mengakui Bawaslu belum bisa melakukan tindakan karena sampai saat ini
belum ada pasangan calon "Tapi kalau kita lihat dari etika, itu tidak etis
ya. Masa program pemerintah dimanfaatkan untuk politisasi. Misalnya menggunakan
lambang pemkab saja kan bisa, jadi tidak harus memakai poto Bupatinya,"
kata dia.
Ulin menyebut untuk
saat ini Bawaslu hanya bisa mengeluarkan himbauan kepada bakal calon kepala
daerah agar tak memanfaatkan bansos untuk politisasi kepentingan pilkada 2020.
Namun pihaknya memastikan jika pelanggaran nantinya masih terjadi setelah
tahapan pilkada resmi dimulai, maka Bawaslu akan menindak tegas.
"Kalau sudah
ada pasangan calon dan masih terjadi pasti itu ditindak," kata dia. Sebagaimana
diketahui Kabupaten Demak akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serentak tahun 2020 bersama 269 daerah lainnya. Pemungutan suara seharusnya
berlangsung pada 23 September 2020. Namun, pemerintah akan menundanya menjadi 9
Desember 2020 akibat dampak wabah Covid-19. (UN)
0 Response to "Viral Bantuan dilabeli foto Bupati, begini komentar Bawaslu Demak"
Posting Komentar