Viral Bantuan dilabeli foto Bupati, begini komentar Bawaslu Demak


Demak- Sehubungan viralnya politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 oleh Bupati Klaten yang diberi label foto membuat  Bawaslu Kabupaten Demak angkat bicara. Pihaknya menghimbau kepada para calon kepala daerah untuk tidak meniru apa yang dilakukan oleh Bupati Klaten tersebut.  

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha menegaskan bahwa politisasi bansos ini jelas melanggar aturan. Dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada sudah diatur bahwa petahana dilarang membuat program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Meski demikian, ia juga mengakui Bawaslu belum bisa melakukan tindakan karena sampai saat ini belum ada pasangan calon "Tapi kalau kita lihat dari etika, itu tidak etis ya. Masa program pemerintah dimanfaatkan untuk politisasi. Misalnya menggunakan lambang pemkab saja kan bisa, jadi tidak harus memakai poto Bupatinya," kata dia.
Ulin menyebut untuk saat ini Bawaslu hanya bisa mengeluarkan himbauan kepada bakal calon kepala daerah agar tak memanfaatkan bansos untuk politisasi kepentingan pilkada 2020. Namun pihaknya memastikan jika pelanggaran nantinya masih terjadi setelah tahapan pilkada resmi dimulai, maka Bawaslu akan menindak tegas.
"Kalau sudah ada pasangan calon dan masih terjadi pasti itu ditindak," kata dia. Sebagaimana diketahui Kabupaten Demak akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 bersama 269 daerah lainnya. Pemungutan suara seharusnya berlangsung pada 23 September 2020. Namun, pemerintah akan menundanya menjadi 9 Desember 2020 akibat dampak wabah Covid-19. (UN)

0 Response to "Viral Bantuan dilabeli foto Bupati, begini komentar Bawaslu Demak"

Posting Komentar