Demak- Setelah melalui proses penghitungan yang
melelahkan selama 3 hari 4 malam, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan
Said-Mat Solekan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berkas
dukungannya ditolak oleh KPU Demak.
KPU Demak menyampaikan penolakannya setelah dilakukan
rekapitulasi penghitungan berkas syarat dukungan yang diajukan oleh bapaslon
tersebut. Bapaslon Said-Mat Solekan saat menyerahkan dukungan membawa sejumlah
66.409 dukungan, tetapi setelah dilakukan pengecekan, dukungan hanya berjumlah 59.799
dari jumlah minimal 65.801 atau kurang 6.610 dukungan.
Menurut ketua KPU Bambang Setyabudi, kurangnya jumlah
dukungan setelah dilakukan pengecekan adalah adanya nama dalam daftar B1.1 KWK tidak
disertai dukungan B1 KWK sehingga tidak dihitung, atau juga sebaliknya ada
bukti dukungan B1 KWK tetapi namanya tidak muncul dalam B1.1 KWK, dan itu juga
tidak dihitung. “Jadi ada nama dalam daftar B1.1 KWK tidak disertai dukungan B1
KWK sehingga tidak dihitung, atau juga sebaliknya ada bukti dukungan B1 KWK
tetapi namanya tidak muncul dalam B1.1 KWK, dan itu juga tidak dihitung”, terangnya.
“atas dasar itu, dan sesuai dengan peraturan KPU 18
tahun 2019 tentang pencalonan, berkas dukungan bakal pasangan calon dari jalur
perseorangan Said-Mat Solekan dinyatakan tidak memnuhi syarat dan ditolak”,
ucapnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Demak menyikapi
kegagalan bapaslon jalur perseorangan melanjutkan kiprahnya menyampaikan bahwa
pihaknya siap menerima pengajuan sengketa jika bapaslon Said-Mat Solekan tidak
puas dengan keputusan KPU Demak.
“sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (1)
Undang-undang 10 tahun 2016 dan peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang
penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Demak siap menerima pengajuan sengketa
yang akan diajukan oleh bapaslon Said-Mat Solekan jika tidak puas dengan
keputusan KPU”, ujarnya.
Sementara anggota Bawaslu Ulin Nuha menyampaikan bahwa
upaya pengajuan sengketa sesuai perbawaslu hanya diberikan waktu selama 3 hari
kerja saja, “bapaslon Said-Mat Solekan hanya punya waktu 3 hari kerja, artinya
jika sampai Senin, 2 Maret 2020 pukul 16.00 Wib bapaslon ini tidak mendaftarkan
sengketa, maka perkara ini sudah tidak bisa ditindaklanjuti. Atau bila mereka
melapor ke Bawaslu setelah tanggal 2 Maret 2020 maka perkara ini telah
kadaluarsa” ujarnya menambahkan.
Sampai tulisan ini diturunkan Jumat (28/2), belum ada
tanda-tanda Bapaslon Said-Mat Solekan akan mengajukan upaya sengketa ke Bawaslu
Kabupaten Demak baik untuk mendaftarkan gugatan sengketa atau hanya untuk
sekedar berkonsultasi. (UN)
0 Response to "Bapaslon Said-Mat Solekan Ditolak KPU Demak, Bawaslu Siaga"
Posting Komentar