Bapaslon Said-Mat Solekan Ditolak KPU Demak, Bawaslu Siaga



Demak- Setelah melalui proses penghitungan yang melelahkan selama 3 hari 4 malam, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Said-Mat Solekan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berkas dukungannya ditolak oleh KPU Demak.
KPU Demak menyampaikan penolakannya setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan berkas syarat dukungan yang diajukan oleh bapaslon tersebut. Bapaslon Said-Mat Solekan saat menyerahkan dukungan membawa sejumlah 66.409 dukungan, tetapi setelah dilakukan pengecekan, dukungan hanya berjumlah 59.799 dari jumlah minimal 65.801 atau kurang 6.610 dukungan.
Menurut ketua KPU Bambang Setyabudi, kurangnya jumlah dukungan setelah dilakukan pengecekan adalah adanya nama dalam daftar B1.1 KWK tidak disertai dukungan B1 KWK sehingga tidak dihitung, atau juga sebaliknya ada bukti dukungan B1 KWK tetapi namanya tidak muncul dalam B1.1 KWK, dan itu juga tidak dihitung. “Jadi ada nama dalam daftar B1.1 KWK tidak disertai dukungan B1 KWK sehingga tidak dihitung, atau juga sebaliknya ada bukti dukungan B1 KWK tetapi namanya tidak muncul dalam B1.1 KWK, dan itu juga tidak dihitung”, terangnya.  
“atas dasar itu, dan sesuai dengan peraturan KPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan, berkas dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Said-Mat Solekan dinyatakan tidak memnuhi syarat dan ditolak”, ucapnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Demak menyikapi kegagalan bapaslon jalur perseorangan melanjutkan kiprahnya menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima pengajuan sengketa jika bapaslon Said-Mat Solekan tidak puas dengan keputusan KPU Demak.
“sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 dan peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Demak siap menerima pengajuan sengketa yang akan diajukan oleh bapaslon Said-Mat Solekan jika tidak puas dengan keputusan KPU”, ujarnya.
Sementara anggota Bawaslu Ulin Nuha menyampaikan bahwa upaya pengajuan sengketa sesuai perbawaslu hanya diberikan waktu selama 3 hari kerja saja, “bapaslon Said-Mat Solekan hanya punya waktu 3 hari kerja, artinya jika sampai Senin, 2 Maret 2020 pukul 16.00 Wib bapaslon ini tidak mendaftarkan sengketa, maka perkara ini sudah tidak bisa ditindaklanjuti. Atau bila mereka melapor ke Bawaslu setelah tanggal 2 Maret 2020 maka perkara ini telah kadaluarsa” ujarnya menambahkan.
Sampai tulisan ini diturunkan Jumat (28/2), belum ada tanda-tanda Bapaslon Said-Mat Solekan akan mengajukan upaya sengketa ke Bawaslu Kabupaten Demak baik untuk mendaftarkan gugatan sengketa atau hanya untuk sekedar berkonsultasi. (UN)   

0 Response to "Bapaslon Said-Mat Solekan Ditolak KPU Demak, Bawaslu Siaga"

Posting Komentar