Panwaslu Kecamatan Lantik 3449 Pengawas TPS Se Kabupaten Demak

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menghadiri Pelantikan Pengawas TPS Se Kecamatan Dempet di Balai Desa Harjowinangun Senin,25, Maret 2019

Sebanyak 3449 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Demak dilantik serentak  di masing-masing kecamatan, Senin (25/3/2019).

Berdasarkan pasal 106 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS. Pengawas TPS dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang tersebar di 14 kecamatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Demak mengatakan "pemungutan suara merupakan puncak dari seluruh tahapan pemilu".

Pengawas TPS merupakan garda terdepan saat persiapan maupun pelaksanaan tahapan pemungutan suara dan tahap penghitungan suara.

Saat mengisi sambutan di Kecamatan Dempet Khoirul Saleh berpesan  kepada pengawas TPS yang baru saja dilantik untuk benar-benar netral tidak boleh nyambi menjadi tim sukses partai maupun pasangan calon dan menegaskan bahwa permalasahan di TPS harus selesai di tingkat TPS.

Pengambilan Sumpah Jabatan Kepada Pengawas Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gajah di Aula Kecamatan Gajah Senin, 25 Maret 2019

Pengawas TPS mulai saat ini diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, keluarga, saudara, dan tetangga untuk menggunakan hak pilihnya  pada tanggal 17 April 2019, ujar Amin Wahyudi Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi.

Tugas-tugas Pengawas TPS adalah untuk membantu Bawaslu mensosialisasikan mengenai kepemiluan serta melakukan tugas pengawasan mulai persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara sampai pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Humas Bawaslu Kab. Demak

0 Response to "Panwaslu Kecamatan Lantik 3449 Pengawas TPS Se Kabupaten Demak"

Posting Komentar