Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menghadiri Pelantikan Pengawas TPS Se Kecamatan Dempet di Balai Desa Harjowinangun Senin,25, Maret 2019
Sebanyak
3449 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Demak dilantik
serentak di masing-masing kecamatan,
Senin (25/3/2019).
Berdasarkan
pasal 106 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa
Panwaslu Kecamatan berwenang mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS. Pengawas
TPS dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang
tersebar di 14 kecamatan.
Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Demak mengatakan "pemungutan
suara merupakan puncak dari seluruh tahapan pemilu".
Pengawas
TPS merupakan garda terdepan saat persiapan maupun pelaksanaan tahapan
pemungutan suara dan tahap penghitungan suara.
Saat
mengisi sambutan di Kecamatan Dempet Khoirul Saleh berpesan kepada pengawas TPS yang baru saja dilantik
untuk benar-benar netral tidak boleh nyambi menjadi tim sukses partai maupun
pasangan calon dan menegaskan bahwa permalasahan di TPS harus selesai di
tingkat TPS.
Pengambilan Sumpah Jabatan Kepada Pengawas Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gajah di Aula Kecamatan Gajah Senin, 25 Maret 2019
Pengawas
TPS mulai saat ini diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,
keluarga, saudara, dan tetangga untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019, ujar Amin Wahyudi
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi.
Tugas-tugas Pengawas TPS adalah untuk membantu Bawaslu mensosialisasikan
mengenai kepemiluan serta melakukan tugas pengawasan mulai persiapan pemungutan
suara, pelaksanaan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara sampai
pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Humas Bawaslu Kab. Demak
0 Response to "Panwaslu Kecamatan Lantik 3449 Pengawas TPS Se Kabupaten Demak"
Posting Komentar