DEMAK - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten
Demak membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS) untuk Pemilu
2019. "Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan 3615," kata Komisioner
Bawaslu Kabupaten Demak Lispiatun di kantor Bawaslu Demak, Senin (4/2/2019).
Rekrutmen digelar serentak pada 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor Kecamatan
(Panwascam). Adapun menurut Lispiatun, syarat yang dibutuhkan yakni:
1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA)
atau sederajat;
6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar;
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau
lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
Adapun dokumen yang dikirimkan yakni:
1. Formulir Pendaftaran
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2
(dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang
disahkan/dilegalisir atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan
menunjukkan ijazah asli;
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
6. Formulir Surat Pernyataan,
Setelah seleksi berkas dan wawancara yang berlangsung hingga
21 Februari 2019, Bawaslu Demak akan meminta tanggapan dan masukan dari
masyarakat dari tanggal 27 Februari 2019 hingga 1 Maret 2019. Pengawas TPS
terpilih akan diumumkan dari 8-12 Maret 2019. Setelah itu, Bawaslu Demak akan
menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) pada 25 Maret 2019. Lispiatun
mengajak agar putra-putri terbaik yang ada di Kabupaten Demak bisa menggunakan
kesempatan ini untuk aktif berpartisipasi di Pemilu 2019. "Gunakan dan
manfaatkan kesempatan ini agar rakyat bisa mengawasi dan mengawal setiap
TPS-TPS dari potensi kecurangan-kecurangan yang akan terjadi pada pemilu
serentak 2019," kata dia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAdapun dokumen yang dikirimkan yakni:
BalasHapus1. Formulir Pendaftaran
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
6. Formulir Surat Pernyataan,
untuk poin 6
surat pernyataan apa saja?
adakah contoh formatnya