Sebanyak 15 partai politik dan tim pasangan calon (paslon)
presiden-wakil presiden yang ada di Kabupaten Demak telah menyerahkan Laporan
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Kabupaten Demak. Seluruh
peserta menyerahkan LPSDK tepat waktu, yakni sebelum pukul 18.00 WIB.
“Semua partai politik peserta pemilu dan Tim kampanye pasangan
calon datang menyerahkan LPSDK sebelum pukul 18.00 WIB. Kami berterima kasih kepada
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Demak yang turut hadir untuk
melakukan pengawasan sebagai bagian dari tugas dan wewenanganya,” kata Ketua
KPU Kabupaten Demak, Bambang Setyabudi di aula KPU Demak Jl. Kyai Turmudzi
Demak (2/1).
KPU menjelaskan bahwa seluruh peserta pemilu partai politik, dan
tim kampanye paslon, wajib menyerahkan tiga jenis laporan dana kampanye. Satu,
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan pada awal kampanye. Dua,
LPSDK yang diserahkan pada pertengahan masa kampanye. Tiga, Laporan Penerimaan
dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan setelah hari pemungutan
suara. Peserta pemilu wajib menyerahkan ketiga laporan dana kampanye tepat
waktu.
Bawaslu yang hadir dalam penyerahan laporan dana kampanye itu
oleh KPU diberikan salinan rekapitulasi LPSDK yang diserahkan oleh peserta
pemilu partai politik dan tim paslon presiden-wakil presiden. Partai dengan
jumlah sumbangan terbanyak yaitu PDI Perjuangan mencapai Rp 321 juta. Hasil
rekapitulasi adalah sebagai berikut.
1.
PKB :Rp 287.073.327,-
2.
Partai Gerindra: Rp
217.379.910,-
3.
PDIP: Rp 321.343.062,-
4.
Partai Golkar : Rp
97.176.214,-
5.
Partai NasDem : Rp
150.981.300,-
6.
Partai Garuda : Rp -
7.
Partai Berkarya : Rp
50.050.214,-
8.
PKS : Rp 15.701.218,-
9.
Partai Perindo: Rp
61.427.898,-
10.
PPP: Rp 101.316.048,-
11.
PSI: Rp 7.827.398,-
12.
PAN: Rp 71.848.771,-
13.
Partai Hanura: Rp
44.303.000,-
14.
Partai Demokrat: Rp 27.490.225,-
15.
PBB: Rp 440.000,-
16.
PKPI: Rp 144,-
Adapun LPSDK paslon nomor urut 01 dan 02 adalah sebagai berikut.
1.
Paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amien Rp 23.280.038,-
2.
Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno Rp 367.038,-
Bawaslu berharap seluruh pihak memantau laporan dana kampanye
yang dilaporkan oleh peserta pemilu dan mencocokkannya dengan kegiatan kampanye
di lapangan.
“Kami
harap semua pihak memantau pelaporan dana kampanye ini, mulai dari LADK, LPSDK,
sampai dengan nanti LPPDK. Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk
menciptakan pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur
dan adil), transparan, dan punya integritas,” ujar Khoirul.
Terhadap
pelaporan LPSDK, Bawaslu Kabupaten Demak telah melakukan pengawasan melekat di KPU
Kabupaten Demak. Bawaslu ingin memastikan bahwa partai politik taat dan patuh terhadap regulasi soal laporan dana kampanye ini. Dari sisi kepatuhan waktu, semua partai politik telah
melaporkan tepat waktu yaitu sebelum pukul 18.00 WIB.
Setelah
menerima salinan LPSDK dari KPU, Bawaslu akan mencermati tiga hal, yakni
akurasi batasan sumbangan dana kampanye, kelengkapan identitas penyumbang, dan
dokumen lainnya. Bawaslu akan mempublikasi hasil analisis dan kajian atas LPSDK
dalam waktu dekat.
“Ini semua akan kami periksa. Apabila
ada keganjilan, akan kami sampaikan ke publik. Dalam waktu dekat, insya Allah
kami akan sampaikan hasil analisis dan kajian Bawaslu atas dokumen laporan
LPSDK ini,” tandas ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh. (UN)
0 Response to "Laporan Dana Kampanye, Partai ini paling banyak mendapatkan sumbangan"
Posting Komentar