
Sebanyak 15 partai politik telah menyerahkan laporan awal dana
kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak.
Hasil verifikasi berkas laporan
tersebut akan diumumkan oleh KPU pada 28 September 2018.
Ketua KPU Mahmudi menuturkan KPU
telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari 15 parpol hingga pukul
18.00 WIB. Laporan itu merupakan rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Dari 15 parpol yang ada di Kabupaten Demak, sudah
menyerahkan LADK semua." ucap Mahmudi di kantor KPU, Jalan Kyai Turmudzi
Demak.
KPU membutuhkan waktu lima hari untuk
melakukan verifikasi.
"Kalau ada hal-hal yang belum
lengkap atau belum diperbaiki kemudian diberikan kesempatan perbaikan selama 5
hari ke depan," imbuh Hasyim.
LADK merupakan satu dari tiga tahapan
pelaporan dana kampanye di Pemilu 2019.
Sementara itu Anggota Bawaslu Amin
Wahyudi menyebut besaran dana kampanye partai politik paling besar adalah PPP.
“PPP melaporkan dana awal kampanye
senilai 30 juta, ini merupakan dana kampanye paling besar diantara partai
politik yang melaporkan”, ujarnya saat melakukan pengawasan di KPU.
Pada Januari 2019, peserta pemilu
diwajibkan menyampaikan laporan sumbangan penerimaan dana kampanye.
Sementara pada 25 April, atau 8 hari
setelah hari pemungutan suara, peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan
akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Menurut anggota KPU Bambang
Setyabudi, ada dua partai politik yang melakukan perbaikan dalam laporan awal
dana kampanye.
“PBB dan Partai Hanura harus
memperbaiki laporan awal dana kampanye, karena masih ada form yang tidak dilengkapi
saat penyerahan dihari terakhir, sesuai regulasi partai diberi kesempatan untuk
memperbaiki selama lima hari”, ujarnya. (UN)
0 Response to " Laporan Awal Dana Kampanye PPP Paling Besar"
Posting Komentar