Demak- Proses pendaftaran calon anggota legislatif di
KPU Kabupaten Demak masih sepi. Jadwal pendaftaran yang dilaksanakan pada
tanggal 4-17 Juli 2018 belum dimanfaatkan oleh partai politik di tingkat kabupaten.
Padahal waktu pendaftaran hanya tinggal 5 hari lagi.
Anggota KPU Jessy Tri Joeni mengatakan bahwa
pendaftaran caleg belum ada yang didaftarkan oleh parpol, tetapi memang sudah
ada beberapa partai yang konsultasi. “Untuk partai yang mendaftarkan calegnya belum
ada, tetapi sudah ada beberapa partai yang ke sini (KPU-Red) untuk
berkonsultasi tentang teknis pendaftaran dan berkas yang harus diupload ke
Silon (sistem informasi pencalonan)”, ujarnya.
Sementara itu, ketua Panwas Kabupaten Demak Khoirul
Saleh berharap partai politik tidak mendaftarkan calegnya di saat menjelang
penutupan. “Kami berharap, partai politik memanfaatkan betul waktu pendaftaran
dari tanggal 4 hingga 17 Juli ini, karena kalau semua mendaftar di saat-saat
menjelang penutupan, takutnya tidak bisa terlayani dengan baik dan juga KPU
bisa memastikan segala sesuatunya diproses dengan benar”, ujarnya saat melakukan pengawasan pendaftaran caleg di
KPU.
Anggota Panwas Kabupaten Demak Ulin Nuha menduga masih
sepinya caleg yang akan mendaftar dikarenakan banyak syarat yang harus dipenuhi
antara lain surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri,
surat sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari rumah sakit yang
membutuhkan waktu.
Setelah semua berkas lengkap, partai politik juga harus
mengunggah ke silon yang sudah disiapkan oleh KPU, sehingga proses itu yang
membuat pendaftaran caleg sampai tanggal 12 Juli di KPU Kab. Demak masih sepi.
(UN)
0 Response to "HARI KE DELAPAN PENDAFTARAN CALEG, INI YANG TERJADI DI KPU DEMAK"
Posting Komentar