Bawaslu
Kabupaten Demak melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan
sasaran Pedagang dan Pengunjung Pasar Krempyeng Demak pada hari Minggu, 24
Maret 2019.
Kegiatan
tersebut merupakan salah satu program usulan Bawaslu Kabupaten Demak yang telah
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban sebagaimana penjelasan Pasal 93 huruf (c) angka (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Demak mengajak pedagang dan pengunjung Pasar Krempyeng untuk
menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti, serentak pada tanggal 17 April
2019.
Bahwa
pada tahapan masa kampanye ini warga masyarakat diharapakan untuk aktif menjadi
bagian dari pengawas dalam mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas. Serta
masyarakat diharapkan untuk berani melaporkan pelanggaran pemilu. (ujar Khoirul
Saleh)
Acara
tersebut turut dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Demak, Wonosalam,
Karangtengah dan Mijen. Bentuk kegiatan tersebut terdiri dari sosialisas kepada
pedagang serta pengunjung pasar dan dilanjutkan Penyebaran bahan sosialisasi
berupa kaos, Poster dan Stiker.
Firda
salah satu pengunjung memberikan apresiasi bahwa Bawaslu Kabupaten Demak selain
memberikan pemahaman pelaksanaan Pengawasan Pemilu tetapi juga menyebarkan
bahan sosialisasi Pengaawasan dalam bentuk kaos, Poster dan Stiker.
Selain itu pengunjung dari kelompok Pramuka juga memberikan apresiasi
bahwa kegiatan Bawaslu Kabupaten Demak yang dilakukan sangat mengenai sasaran,
karena dengan cara ini masyarakat lebih mengerti kepada siapa melaporkan jika ada pelanggaran Pemilu.
Humas Bawaslu Kab. Demak
Humas Bawaslu Kab. Demak
0 Response to "Bawaslu Sosialisasi Pengawas Partisipatif Bersama Pedagang dan Pengunjung Pasar Krempyeng Demak"
Posting Komentar