Bawaslu Sosialisasi Pengawas Partisipatif Bersama Pedagang dan Pengunjung Pasar Krempyeng Demak

Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan sasaran Pedagang dan Pengunjung Pasar Krempyeng Demak pada hari Minggu, 24 Maret  2019.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu program usulan Bawaslu Kabupaten Demak yang telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah  dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagaimana penjelasan Pasal 93 huruf (c) angka (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak mengajak pedagang dan pengunjung Pasar Krempyeng untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti, serentak pada tanggal 17 April 2019.

Bahwa pada tahapan masa kampanye ini warga masyarakat diharapakan untuk aktif menjadi bagian dari pengawas dalam mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas. Serta masyarakat diharapkan untuk berani melaporkan pelanggaran pemilu. (ujar Khoirul Saleh)

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Demak, Wonosalam, Karangtengah dan Mijen. Bentuk kegiatan tersebut terdiri dari sosialisas kepada pedagang serta pengunjung pasar dan dilanjutkan Penyebaran bahan sosialisasi berupa kaos, Poster dan Stiker.

Firda salah satu pengunjung memberikan apresiasi bahwa Bawaslu Kabupaten Demak selain memberikan pemahaman pelaksanaan Pengawasan Pemilu tetapi juga menyebarkan bahan sosialisasi Pengaawasan dalam bentuk kaos, Poster dan Stiker.

Selain itu pengunjung dari kelompok Pramuka juga memberikan apresiasi bahwa kegiatan Bawaslu Kabupaten Demak yang dilakukan sangat mengenai sasaran, karena dengan cara ini masyarakat lebih mengerti kepada siapa  melaporkan jika ada pelanggaran Pemilu.

Humas Bawaslu Kab. Demak

0 Response to "Bawaslu Sosialisasi Pengawas Partisipatif Bersama Pedagang dan Pengunjung Pasar Krempyeng Demak"

Posting Komentar